Bagai mana dengan berkicau di dalam jejaring social? Ini merupakan hak yang dikategorikan sebagai derogable rights, ada beberapa undang-undang yang membatasi kita berkicau di internet , hadirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik(ITE) memberikan suatu kemudahan karena mengengai internet telah diatur secara khusus terlepas dari kontroversi dengan hadirnya uu ini, apa-apa aja yang perlu kita perhatikan ketika kita menggunakan jejaring social dalam kehidupan social virtual kita, kita bisa melihat pada bab 7 UU ITE mengenai perbuatan yang dilarang, apa-apa aja itu akan diuraikan dibawah ini :
- Melanggar Kesusilaan
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat (1)
- Konten Perjudian
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 27 ayat (2)
- Konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3)
- Konten pemerasan dan/atau pengancaman.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 27 ayat (4)
- Konten yang mengandung Berita Bohong
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (1)
- Konten yang menimbulkna rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok (SARA)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 28 ayat (2)
- Konten yang mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.(Pasal 29)
Bagaimana dengan sanksi pidananya :
Dalam UU ITE mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 45 adapun isinya seperti berikut :
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Jadi temen-temen yang suka beraktivitas di jejaring social , ada lebih baiknya untuk memperhatikan 7 point di atas untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan seperti gugatan dari pihak yang dirugikan , dan berurusan dengan pihak kepolisian dan lain sebagainya, sebelum ini terjadi dan merugikan agan sendiri ada baiknya 7 point diatas diperhatikan. Trima kasih kasih teman-teman semoga artikel ini membantu.
Refrensi :
- UUD 1945
- UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik