Belajar dari kasus florent, Konsekuensi yuridis dalam beberapa kicauan di jejaring sosial, be careful!

 Bagai mana dengan berkicau di dalam jejaring social? Ini merupakan hak yang dikategorikan sebagai derogable rights, ada beberapa undang-undang yang membatasi kita berkicau di internet , hadirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan  transaksi elektronik(ITE) memberikan suatu kemudahan karena mengengai internet telah diatur secara khusus terlepas dari kontroversi dengan hadirnya uu ini, apa-apa aja yang perlu kita perhatikan ketika kita menggunakan jejaring social dalam kehidupan social virtual  kita, kita bisa melihat pada bab 7 UU ITE mengenai perbuatan yang dilarang, apa-apa aja itu akan diuraikan dibawah ini :

  1. Melanggar Kesusilaan

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat (1)

  1. Konten Perjudian

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 27 ayat (2)

  1. Konten  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3)

  1. Konten pemerasan dan/atau pengancaman.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 27 ayat (4)

  1. Konten yang mengandung Berita Bohong

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (1)

  1. Konten yang menimbulkna rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok (SARA)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 28 ayat (2)

  1. Konten yang mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.(Pasal 29)

Bagaimana dengan sanksi pidananya :

Dalam UU ITE mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 45 adapun isinya seperti berikut :

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Jadi temen-temen yang suka beraktivitas di jejaring social , ada lebih baiknya untuk memperhatikan 7 point di atas untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan seperti gugatan dari pihak yang dirugikan , dan berurusan dengan pihak kepolisian dan lain sebagainya, sebelum ini terjadi dan merugikan agan sendiri ada baiknya 7 point diatas diperhatikan. Trima kasih kasih teman-teman semoga  artikel ini membantu.

Refrensi :

  1. UUD 1945
  2. UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik