Dasar  Pertanggung-jawaban Korporasi sebagai Subjek Hukum Tindak Pidana

Dasar Pemikiran atas Pertanggung-jawaban Korporasi dapat didasarkan pada Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang
 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) Tahun 2015 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memuat Konsep dasar terkait dengan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Korporasi yang menyatakan bahwa Dalam kerangka pertanggungjawaban pidana ini di samping pertanggungjawaban pidana dari manusia alamiah (natural person), secara umum diatur pula pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal responsibility) atas dasar teori identifikasi, mengingat semakin meningkatnya peranan korporasi dalam tindak pidana baik dalam bentuk crime for corporation yang menguntungkan korporasi maupun dalam bentuk corporate criminal, yaitu korporasi yang dibentuk untuk melakukan kejahatan atau untuk menampung hasil kejahatan.

Baca Lagi

Mengenal Istilah Accountability, Responsibility, dan Liability dalam Pertanggungjawaban Hukum

Dalam hal ini korporasi dapat dipertanggungjawabkan bersama-sama pengurus (by-punishment provision) apabila pengurus korporasi (manusia alamiah) yang memiliki key positions dalam struktur kepengurusan korporasi memiliki wewenang untuk mewakili, mengambil keputusan dan mengontrol korporasi, melakukan tindak pidana untuk keuntungan korporasi yang bertindak baik secara individual atau atas nama korporasi). Jadi ada power decision dan decision accepted by corporation as policy of the corporation. Dalam hal ini mens rea dari manusia alamiah pengurus diidentifikasikan sebagai mens rea korporasi. Tindak pidana dilakukan oleh korporasi jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Korporasi baik sebagai badan hukum maupun non-badan hukum dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana (corporate criminal responsibility). Walaupun di samping itu, masih dimungkinkan pula adanya pertanggungjawaban pidana yang dipikul bersama oleh korporasi dan pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional dalam korporasi atau hanya pengurusnya saja yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.

Sanksi terhadap korporasi dapat berupa pidana (straf), namun dapat pula berupa tindakan tata tertib (maatregel). Dalam hal ini kesalahan korporasi diidentifikasikan dari kesalahan pengurus yang memiliki kedudukan fungsional (mempunyai kewenangan untuk mewakili korporasi, mengambil keputusan atas nama korporasi dan kewenangan menerapkan pengawasan terhadap korporasi), yang melakukan tindak pidana dengan menguntungkan korporasi, baik sebagai pelaku, sebagai pihak yang menyuruh melakukan, sebagai pihak yang turutserta melakukan, sebagai penganjur maupun sebagai pembantu tindak pidana yang dilakukan bawahannya di dalam lingkup usaha atau pekerjaan korporasi tersebut.

Dari dasar pemikiran terkait dengan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai kajian akademis dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Masa Mendatang dilihat bahwa terdapat 5  poin penting dalam teori bagaimana suat korporasi dapat dipidana:

  1. Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, menyuruh melakukan, disuruh melakukan yang bertindak atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi;
  2. Mens Rea terletak pada orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama. Dengan demikian mens rea juga melekat pada Pemegang Saham, tidak terbatas hanya pada direktur dari sebuah badan hukum;
  3. Memungkinkan adanya pertanggungjawaban pidana yang dipikul bersama oleh korporasi dan pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional dalam korporasi atau hanya pengurusnya saja yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana;
  4. Sanksi terhadap korporasi dapat berupa pidana (straf), namun dapat pula berupa tindakan tata tertib (maatregel)
  5. Untuk badan hukum sendiri, Untuk sanksi berupa pidana berupa penjara atau pidana mati tidak dapat dikenakan kepada badan, terkecuali pada pengurus yang padanya melekat mens rea atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi.

 

1 thought on “Dasar  Pertanggung-jawaban Korporasi sebagai Subjek Hukum Tindak Pidana”

  1. Pingback: Mengenal Istilah Accountability, Responsibility, dan Liability dalam Pertanggungjawaban Hukum -

Leave a Reply