Kajian Hukum atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Beberapa minggu belakangan, Indonesia disibukkan dengan perdebatan-perdebatan yang berkaitan dengan  keluarnya Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Keluarnya Perpu ini menyebabkan Organisasi HTI dibubarkan pemerintah karena dianggap secara tegas menyebarkan paham-paham yang dianggap bertentangan dengan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Akibat dari kebijakan tersebut maka beberapa kelompok masyarakat melakukan aksi bersama untuk menolak diberlakukan Perpu tersebut dengan melakukan beberapa aksi masa, yang terbesar dikenal dengan aksi 299. Aksi ini menuntut setidaknya ada dua tuntutan, yaitu Tolak Perpu Ormas dan Tolak kebangkitan PKI, ada beberapa kejanggalan yang terjadi pada dua tuntutan sebagai mana telah saya jelaskan pada artikel saya sebelumnya. Baca di sini

Perdebatan yang sangat panjang atas diterbitkan perpu seakan tidak pernah tuntas pada saat presiden mengeluarkan perpu. kenapa demikian? karena pada dasarnya Perpu merupakan hak subjektiv dari presiden, syarat kegentingan memaksa tersebut diartikan oleh Presiden sendiri, sudah pasti ketika subjektivitas presiden dieksploitasi oleh saingan politik maka setiap perdebatan akan muncul ketika presiden mengeluarkan Perpu. Karena para pesaing politik akan mencoba menempatkan diri sebagai kritikus pemerintah.

Apakah benar bahwa perpu merupakan salah satu kewenangan presiden yang merupakan hak subjektivitas presiden, sehingga dengan demikian presiden dapat dengan sesuka hatinya membentuk perpu untuk kepentingan diri ataupun kepentingan kelompok tertentu? Memang asumsi-asumsi tersebut selalu muncul, namun hal tersebut tidak lah demikian. Sistem hukum indonesia telah memiliki sistem hukum check and balance sehingga kekuasaan tidak dapat memaksakan kehendaknya sendiri.

Pada artikel ini saya  lebih mencoba menulis lebih jauh tentang Perpu itu sendiri sebagai bagian peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Adapun hal-hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:

  1. Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang ( Perpu ) dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

  2. Presiden sebagai Pembentuk  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

  3. Kewenangan Presiden membentuk Perpu merupakan Kesewenang-wenangan

  4. Pengertian dan Penafsiran Syarat Kegentingan Memaksa dalam Pembentukn Perpu

  5. Perdebatan-Perdebatan Terkait Dikeluarnya Perpu Ormas Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017

 

Leave a Reply