Pengertian dan Penafsiran Syarat Kegentingan Memaksa dalam Pembentukn Perpu

Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan bahwa Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dimana Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut dan jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia salah satu syarat dikeluarkannya Perpu adalah ihwal kegentingan yang memaksa, hal ini selalu menjadi perdebatan di antara para pakar atau praktisi hukum ketika presiden mengeluarkan Perpu. Apa yang menjadi batasan atas Kegentingan yang Memaksa tersebut, jika melihat Pasal 22 UUD 1945 maka dapat dilihat bahwa penafsiran kegentingan yang memaksa tersebut ditafsirkan oleh subjektif presiden. Presiden secara subjektif menyatakan apakah kondisi negara mengalami kegentingan yang memaksa, sehingga layak dikeluarkanya perpu atau tidak adalah subjektivitas dari Presiden.

Misalkan saja pada Uji Material Perpu Nomor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita mengingat kembali bahwa peristiwa yang mendasari dikeluarkannya perpu ini adalah ketika Pimpinan KPK yang aktif terdiri dari dua orang sedangkan 3 orang tidak aktif/diberhentikan sementara karena sedan menjalani proses hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana, sehingga dengan demikian Presiden menganggap terdapat kekosongan pimpinan dalam Lembaga KPK yang dapat menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden menganggap bahwa kondisi tersebut merupakan kondisi genting sehingga Presiden pada saat itu mengeluarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2009.

Kita mengkaji beberapa defenisi atas kegentingan itu sendiri  jika kita menace pada Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan EM Zal Fajri dan Ratu Aprilia Senja yang dimaksud dengan kegentingan adalah keadaan yang krisis, keadaan yang genting dan keadaan yang gawat. Mungkin berdasarkan defenisi ini keadaan genting tersebut adalah keadaan dimana apabila Presiden tidak mengambil tindakan dengan mengeluarkan Perpu maka negara Indonesia bisa lumpuh dan tidak dapat menjalankan aktivitas kenegaraannya. Banyak Pakar yang beranggapan demikian, tetapi apakah kondisi tersebut yang dimaksud dengan keadaan genting dan memaksa?

Untuk menjawab tersebut saya berpedoman atas pertimbangan hakim konstitusi pada perkara Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang gugatan atas Uji Material Perpu Nomor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.

Dalam putusannya hakim konstitusi mencoba untuk menafsirkan kata kegentingan yang memaksa tersebut, dengan demikian tafsir mengenai kegentingan memaksa sudah selesai. Adapun tafsir tersebut adalah sebagai berikut.

Setidaknya MK menafsirkan pasal 22 UUD 1945 menjadi tiga hal, yaitu:

  1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang- Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

dengan demikian pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945;

Pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa

Leave a Reply