Presiden sebagai Pembentuk  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan bahwa Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dimana Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut dan jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Presiden diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam pentuak Perpu. Presiden dalam hal ini diberikan kekuasaan legislative oleh UUD 1945, hal ini merupakan konsekuensi dari Pembagian Kekuasaan/Distribution of Power yang dianut oleh Bangsa Indonesia. Berbeda dengan negara yang menganut pemisahan kekuasaan/Seperation of Power, yang mana kekuasan legislative hanya dipegang oleh parlemen.

Isi muatan dari Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  tidak diatur secara tegas di UUD 1945, mengenai hal-hal yang dapat diatur pada Perpu diatur pada Pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa isi muatan dari Perpu sama dengan isi yang diatur dalam undang-undang, yaitu:

  1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
  3. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Hal ini sedikit berbeda dengan UUD Sementara 1950 yang mengenal praturan perundang-undangan sejenis dengan Perpu pada UUD 1945. Pada Pasal 96 UUD Sementara 1950 disebutkan bahwa Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri menetapkan undang-undang 
darurat untuk mengatur hal-hal penjelenggaraan-pemerintahan jang karena keadaan-keadaan 
jang mendesak perlu diatur dengan segera. UUD Sementara 1950 menyebutkan terminologi Undang-Undang Darurat sebagai Perpu, jika melihat UUDS 1950 tersebut maka terlihat jelas batasan yang harus digunakan Presiden yang akan membentuk Perpu yaitu dalam kaitan penyelenggaraan negara. Hali ini berbeda dengan pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyamakan isi muatan Perpu sama dengan Undang-Undang.

2 thoughts on “Presiden sebagai Pembentuk  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)”

  1. Pingback: Kajian Hukum atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang -

  2. Pingback: latestvideo sirius477 abdu23na3128 abdu23na93

Leave a Reply