Struktur Organisasi Departemen Ketenagakerjaan

Mengenal Struktur Organisasi Departemen Ketenagakerjaan

Dalam bidang ketenagakerjaan ini yang bertanggung jawab adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Undang-Undang Ketenagakerjaan memiliki kewenangan atributif yang diberikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Tetapi tentu saja, seorang menteri tidak dapat menjalanakan tugas dengan seorang diri sehingga dibawah Menteri ada yang memegang jabatan yang bertugas membantu dan menjalankan undang-undang ketenagakerjaan ini menjadi kenyataan dalam masyarakat. Kewenangan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia kepada jabatan bawahannya untuk membantu menjalankan tugasnya merupakan kewenang delegatif.

Sehingga disusunlah suatu struktur organisasi dalam Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia. Agar hal yang berhubungan ketenagakerjaan dapat terkoodinir dengan baik sesuai dengan cita-cita dan dapat mencapi tujuan yang diharapkan. Berikut ini adalah bagan struktur organisasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya dibantu pejabat yang ada di bawahnya yaitu :

A. Sekretariat Jenderal

Tugas :

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen

Fungsi :

  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Departemen
  • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen
  • Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

 B. Inspektorat Jenderal

Tugas :

Melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kegiatan dalam lingkungan departemen.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional
  • Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri
  • Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan.

C. Badan Penelitian dan Pengembangan Informasi

Tugas :

Melaksanakan penelitian, pengembangan dan informasi  dalam bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian

Fungsi

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program penelitian dan pengembangan serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
  • koordinasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan, pengelolaan serta pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
  • penyiapan perumusan bahan kebijakan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dari hasil penelitian dan pengembangan
  • evaluasi pelaksanaan, pengelolaan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan serta pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
  • pelaksanaan administrasi Badan.

D. Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas

Tugas :

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan dan produktivitas.

 Fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang standarisasi kompetensi dan program pelatihan, pembinaan instruktur dan tenaga kepelatihan, lembaga dan sarana pelatihan kerja, pemagangan, serta produktivitas
  • pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi kompetensi dan program pelatihan, pembinaan instruktur dan tenaga kepelatihan, lembaga dan sarana pelatihan kerja, pemagangan, serta produktivitas
  • penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang standarisasi kompetensi dan program pelatihan, pembinaan instruktur dan tenaga kepelatihan, lembaga dan sarana pelatihan kerja, pemagangan, serta produktivitas
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standarisasi kompetensi dan program pelatihan, pembinaan instruktur dan tenaga kepelatihan, lembaga dan sarana pelatihan kerja, pemagangan, serta produktivitas
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

12E. Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Tugas :

Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi.

Fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan dan promosi, investasi dan kemitraan
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan dan promosi, investasi dan kemitraan
  • penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan dan promosi, investasi dan kemitraan
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan teknis permukiman dan perpindahan transmigrasi, penyediaan tanah, pembangunan permukiman, fasilitasi perpindahan transmigrasi dan promosi, investasi dan kemitraan
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

F. Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi

Tugas :

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.

 Fungsi :

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan
  • penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan dan penyerasian lingkungan
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan dan penyerasian lingkungan
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

G. Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja

Tugas :

Direktorat Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan , pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja dalam negri .

Fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang pelatihan kerja, analisis dan bimbingan jabatan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja dalam negri
  • penyusunan standar , pedoman , norma, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan,pelatihan kerja ,analisis dan bimbingan jabatan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja dalam negri
  • pelaksanaan kebijaksanaan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan kerja , analisis dan bimbingan jabatan , peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja dalam negri
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pelatihan kerja , analisis dan bimbingan jabatan , peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja dalam negri dan pembinaan unit pelaksana teknis di bidang pelatihan kerja
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral .

H. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tugas :

Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja .

Fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial , pengupahan ,dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan hubungan industrial
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kesejateraan dan analisis diskriminasi syarat kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial ,pengupahan , dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan industrial
  • Penyusunan standar ,norma ,pedoman ,kriteria ,prosedur dan evaluasi di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial ,pengupahan ,dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial ,pengupahan ,dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

I. Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan

Tugas :

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan .

Fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja
  • pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja
  • perumusan pedoman ,standar,norma,kriteria,prosedur,dan evaluasidi bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengawasan norma ketenagakerjaan ,norma kerja perempuan dan anak ,keselamatan kerja dan kesehatan kerja
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral.

 Setiap Jabatan sudah memiliki batas-batas wewenang dan tugasnya masing-masing sehingga pada akhirnya nanti masing-masing Jabatan harus bisa mempertanggung jawabkan hasil kerjanyanya dalam bentuk laporan yang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kepada atasannya dan masyarakat.